MHH Online – Gd UHAMKA. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada hari jumat tanggal 28 Oktober 2016. Hadir sebagai narasumber yaitu ibu Dr. Eva Zulfa, MA, Ibu Kasiyati dari Posbakum Jawa Tengah, satu perwakilan Komnas, dan ibu Dr. Atiyatul Ulya, MA selaku ketua MHH PP ‘Aisyiyah. Diskusi diselenggarakan dalam rangka menyoal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah masuk dalam prolegnas prioritas 2016.
Komnas Perempuan dan Forum pengada Layanan telah menyerahkan usulan draft ke III RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada perwakilan Pimpinan DPR RI yang diserahkan sejak bulan juni yang lalu dan diterima oleh Wakil Kertua RI, Fahri Hamzah.
Sebelumnya sempat beredar petisi sebagai upaya dukungan agar DPR segera mempercepat menetapkan RUU PKS sebagai UU PKS. RUU PKS yang akhirnya masuk dalam Proglegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2016 ini dianggap terobosan yang mendesak yang harus jadi prioritas negara
Usulan RUU PKS masih menuai pro dan kontra termasuk dalam FGD kesempatan kali ini. Satu pihak menyetujui RUU PKS karena dirasa langkah tepat untuk merespon tindak kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang semakin meningkat. Bahkan Kekerasan seksual sudah tergolong dalam extraordinary crime. Mengingat status darurat kekerasan seksual di Indonesia berdasarkan data catatan 4 tahun terakhir (2010-2015). Sementara itu mencermati UU maupun KUHP yang dirasa lebih banyak focus kepada pelaku dari pada tentang hak pemulihan korban.
Pihak lain memilih tidak menyetujui disahkannya RUU PKS ini lantaran tujuan finalnya masih perlu dipertanyakan. Seharusnya UU menjadi bahan imperative, bukan sekedar balasan kepada pelaku karena justru semakin berat sanksi maka yang terjadi adalah sebaliknya, kasus kian banyak. Kenapa? Karena yang ada malah orang jadi meremehkan bukan lagi jera. Eva yang merupakan pakar Hukum UI mengajak kita agar benar-benar mempertimbangkan UU secara rasional bukan emosional tetapi juga bukan berarti mendewakan rasionalitas. UU harus mendukung penegakkan keadilan di Negara tercinta ini.