'Aisyiyah

Gerakan Perempuan Muslim Berkemajuan

Profil, Visi, Misi dan Tujuan LHHA
Home » Identitas, Visi, dan Misi

PROFIL LHHA

Adalah sebuah lembaga yang didirika ‘Aisyiyah sesuai dengan keputusan Muktamar tahun 2000 M/ 1421 H, untuk meningkatkan peranserta, pengabdian dan pelayanannya dalam mencapai masyarakat utama yang adil sejahtera dunia wal akhirat.

Visi

Membantu pemerintah mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang diridloi Allah SWT sesuai dengan visi organisasi ‘Aisyiyah yaitu memberdayakan kaum perempuan untuk meningkatkan harkat, martabat dan kualitas kehidupan manusia.

Misi

Memotivasi kaum perempuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan hak asasi manusia dalam rangka turut berperansera dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tujuan

LHHA dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia yang dilakukan dengan jalan:

a.       Mengakui hak asasi manusia sebagai hak individu yang harus dihormati, termasuk di dalamnya pengakuan akan hak-hak perempuan sehingga terwujud kesetaraan dan keadilan gender.

b.      Membudayakan sadar dan taat hukum sebagai upaya penegakan supremasi hukum.

c.       Memberikan advokasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat korban kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

d.      Memberikan perlindungan pada anak melalui kegiatan bantuan sosial.

 

Pembentukan Lembaga Hukum, Hak Asasi Manusia dan Advokasi

LHHA (Lembaga Hukum, Hak Asasi Manusia dan Advokasi) merupakan perwujudan amanat hasil Muktamar Muhammadiyah ke 44 tahun 2000 di bidang hukum, yaitu:

1.       Mendukung dan mengusahakan upaya penegakan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai perwujudan reformasi, sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.       Melakukan advokasi hukum terhadap kasus-kasus yang dialami masyarakat bawah dan mereka yang memerlukan perlindungan hukum dengan membentuk tim advokasi.

3.       Memasyarakatkan budaya taat hukum melalui sosialisasi di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk tegaknya supremasi dan budaya hukum.

4.       Pembentukan tim advokasi serta konsultasi keluarga dan remaja di setiap wilayah.

5.       Ikut mensosialisasikan HAM (khususnya hak anak dan perempuan) di lingkungan ‘Aisyiyah dan masyarakat hukum.

Melalui berbagai kegiatan LHHA, yang diprioritaskan pada upaya mengembangkan tingkat kesadaran masyarakat melalui keluarga (khususnya kaum perempuan) diharapkan dapat tercipta keluarga sadar hukum (kadarkum), yaitu anggota keluarga masyarakat yang berusaha meningkatkan kesadaran hukum atas kemauan sendiri untuk memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tentang hukum.

Shared Post: