Tugas MHH PPA:
1. Membuat reguulasi
2. Memimpin MHH sampai tingkat PDA
3. Advokasi
4. Pelayanan
Garis besar program:
1. Pembentukan Pos Bakum sampai pada tingkat PDA
· Sosialisasi guideline pembentukan Pos Bakum
· TOT Paralegal
· Pendampingan pembentukan Pos Bakum di PWA dan PDA
· Persiapan akreditasi Pos Bakum di PWA dan PDA
· Akreditasi Pos Bakum di PWA dan PDA
· Supervisi dan evaluasi Pos Bakum di PWA dan PDA
2. Pembentukan Keluarga Sadar Hukum
· Workshop penyusunan kurikulum keluarga sadar hukum
· ToT
· Membetuk kurikulum
· Komunitas sadar Hukum
3. Penguatan ketahanan bernegara
· Seminar Sistem Negara Pancasila Darul Ahdi Wal-Syahadah
· Workshop Sistem Negara Pancasila Darul Ahdi Wal-Syahadah
· Sosialisasi Sistem Negara Pancasila Darul Ahdi Wal-Syahadah
4. Pengembangan Kebijakan Perempuan, Anak dan Trafficking di Tingkat Desa
· Membentuk kebijakan desa yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak
· Membentuk system monitoring dan evaluasi di Desa
5. Penertiban legalitas Amal Usaha Aisyiyah
6. Pengkajian UU, RUU dan masalah-salah aktual terkait hukum dan HAM (UU Perkawinan, KUHP, UU PAI, UU PKDRTèreview dan SOP PKDRT, Trafficking; SOP restitusi, UU Konsumen, tes keperawanan, perkawinan dini dan pernikahan usia anak, anak korban perkosaan, anak korban konflikkeluargapuan)